Tinjauan Bisnis Beras Gotong Royong ISC Menurut Hukum Islam

Official

MLM Syariah Memberdayakan Ekonomi Umat
Dikutip dari laman republika.co.id : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bisnis *Multi Level Marketing (MLM)* berbasis syariah *bisa menyejahterakan umat* sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Tak hanya memperkuat struktur ekonomi kaum Muslim, MLM syariah juga bisa memperkuat silaturahmi antar anggotanya.
Ketua MUI, Amidhan mengatakan Muslim Indonesia harus kritis sebelum memutuskan terjun ke bisnis MLM. Menurutnya, MLM syariah ini memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional.
Keunggulan itu, antara lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai prinsip syariah. Keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.
Sementara itu, anggota Dewan Nasional Syariah, Muhammad Hidayat mengaku optimis, melalui dorongan dan sosialisasi, seperti pemantapan sertifikasi dan mengusulkan adanya peraturan resmi dari pemerintah terkait bisnis MLM, dengan begitu perkembangan bisnis MLM  dapat menyumbang kesejahteraan umat.
Ada 12 persyaratan bagi MLM (Penjualan Langsug Berjenjang-PLBS) masuk kategori HALAL sesuai syariah menurut MUI, yaitu :
  1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
  3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan excessive mark-up, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
  10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
  12. Tidak melakukan kegiatan money game, investasi bodong atau pembagian bonus dari memutar uang rekrut tanpa produk.

Dari ke-12 persyaratan MLM yang diperbolehkan oleh MUI tersebut, maka tinjauan Bisnis Beras Gotong Royong ISC menurut hukum Islam adalah sebagai berikut.

1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
==> Obyek transaksi berupa produk kebutuhan pokok, yaitu beras dengan kualitas premiumum.


2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
==> Beras merupakan kebutuhan pokok, karena tidak mengandung pengawet dan pemutih, jadi tidak diperlukan SHMUI (ini hasil diskusi  dengan Founder Halal Corner, ibu Aisha Maharani).

3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
==> Transaksi jelas jual beli , ada harga yang jelas, ada laba penjualan.

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan excessive mark-up, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
==> Harga wajar sesuai standar di pasaran, justru saat beras kualitas medium naik tinggi, beras Gotong Royong naik max Rp 600 rupiah per kg.

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
==> Komisi murni 100% dari transaksi jual beli, bukan dari bonus rekrut atau transaksi tanpa produk.

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
==> Komisi jelas dari awal, 1% dari omset penjualan produk pribadi dan jaringan.

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
==> Tidak ada bonus ghaib, semua komisi 100% dr transaksi jual beli.

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
==> Ighra itu daya tarik luar biasa, iming iming. Di bisnis ini komisi sangat simple, mudah dihitung dengan  kalkulator, kalau toh besar pun Logis dan memang Countable , bukan iming iming yg tidak jelas perhitungannya.


9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
==> Semua member punya Hak dan kewajiban yg SAMA, baik member yang bergabung lebih dulu maupun member yang bergabung belakangan.


10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
==> Tidak ada penghargaan aneh aneh, HANYA komisi penjualan 1%

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
==> Ada pembinaan dari jaringan.. asal mau dibina yaa..

12. Tidak melakukan kegiatan money game, investasi bodong atau pembagian bonus dari memutar uang rekrut tanpa produk.
==> Semua transaski jelas, ada produk, komisi jelas perhitungannya.


Sumber : Muhamad Sayuti, leader ISC
Nah sekarang sudah lebih jelas kan?
Sudah siap bergabung sekarang? Hubungi Mitra Sponsor dibawah ini.
Nama: dr. Yamin Hasibuan
WA: 081958179935


Share this





Komentar

Posting Komentar