Tinjauan Bisnis Beras Gotong Royong ISC Menurut Hukum Islam
Official
1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan excessive mark-up, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
12. Tidak melakukan kegiatan money game, investasi bodong atau pembagian bonus dari memutar uang rekrut tanpa produk.
MLM Syariah Memberdayakan Ekonomi Umat
Dikutip dari laman
republika.co.id : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bisnis *Multi Level
Marketing (MLM)* berbasis syariah *bisa menyejahterakan umat* sepanjang tidak
bertentangan dengan syariat Islam.
Tak hanya memperkuat
struktur ekonomi kaum Muslim, MLM syariah juga bisa memperkuat silaturahmi
antar anggotanya.
Ketua MUI, Amidhan
mengatakan Muslim Indonesia harus kritis sebelum memutuskan terjun ke bisnis
MLM. Menurutnya, MLM syariah ini memiliki sejumlah keunggulan yang tidak
dimiliki MLM konvensional.
Keunggulan itu, antara
lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai prinsip syariah.
Keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam menggunakan produk dan praktek
bisnis yang halal dan thayyib.
Sementara itu, anggota
Dewan Nasional Syariah, Muhammad Hidayat mengaku optimis, melalui dorongan dan
sosialisasi, seperti pemantapan sertifikasi dan mengusulkan adanya peraturan
resmi dari pemerintah terkait bisnis MLM, dengan begitu perkembangan bisnis
MLM dapat menyumbang kesejahteraan umat.
Ada 12
persyaratan bagi MLM (Penjualan Langsug Berjenjang-PLBS) masuk kategori HALAL sesuai
syariah menurut MUI, yaitu :
- Ada obyek transaksi
riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
- Barang atau produk jasa yang
diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau
yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
- Transaksi dalam perdagangan
tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm,
maksiat;
- Tidak ada kenaikan harga/biaya
yang berlebihan excessive mark-up, sehingga merugikan
konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
- Komisi yang diberikan oleh
perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan
prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai
hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha
dalam PLBS;
- Bonus yang diberikan oleh
perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad)
sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan
perusahaan;
- Tidak boleh ada komisi atau
bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan
dan atau penjualan barang dan atau jasa;
- Pemberian komisi atau bonus
oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
- Tidak ada eksploitasi dan
ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota
berikutnya;
- Sistem perekrutan, bentuk
penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur
yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik,
kultus, maksiat dan sebagainya;
- Setiap mitra usaha yang
melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang
direkrutnya;
- Tidak melakukan kegiatan money game, investasi bodong atau pembagian bonus dari memutar uang rekrut tanpa produk.
Dari ke-12 persyaratan
MLM yang diperbolehkan oleh MUI tersebut, maka tinjauan Bisnis Beras Gotong
Royong ISC menurut hukum Islam adalah sebagai berikut.
1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
==> Obyek transaksi berupa produk kebutuhan
pokok, yaitu beras dengan kualitas premiumum.
2. Barang atau produk
jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan
atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
==> Beras merupakan kebutuhan pokok, karena
tidak mengandung pengawet dan pemutih, jadi tidak diperlukan SHMUI (ini hasil
diskusi dengan Founder Halal Corner, ibu Aisha Maharani).
3. Transaksi dalam
perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm,
maksiat;
==> Transaksi jelas jual beli , ada harga
yang jelas, ada laba penjualan.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan excessive mark-up, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
==> Harga wajar sesuai standar di
pasaran, justru saat beras kualitas medium naik tinggi, beras Gotong Royong
naik max Rp 600 rupiah per kg.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
==> Komisi murni 100% dari transaksi jual
beli, bukan dari bonus rekrut atau transaksi tanpa produk.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
==> Komisi jelas dari awal, 1% dari omset
penjualan produk pribadi dan jaringan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
==> Tidak ada bonus ghaib, semua komisi
100% dr transaksi jual beli.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
==> Ighra itu daya tarik luar biasa, iming
iming. Di bisnis ini komisi sangat simple, mudah dihitung dengan
kalkulator, kalau toh besar pun Logis dan memang Countable , bukan iming iming
yg tidak jelas perhitungannya.
9. Tidak ada
eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama
dengan anggota berikutnya;
==> Semua member punya Hak dan kewajiban yg
SAMA, baik member yang bergabung lebih dulu maupun member yang bergabung
belakangan.
10. Sistem perekrutan,
bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur
yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik,
kultus, maksiat dan sebagainya;
==> Tidak ada penghargaan aneh aneh,
HANYA komisi penjualan 1%
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
==> Ada pembinaan dari jaringan.. asal
mau dibina yaa..
12. Tidak melakukan kegiatan money game, investasi bodong atau pembagian bonus dari memutar uang rekrut tanpa produk.
==> Semua transaski jelas, ada produk, komisi
jelas perhitungannya.
Sumber : Muhamad
Sayuti, leader ISC
Nah sekarang sudah
lebih jelas kan?
Sudah siap bergabung
sekarang? Hubungi Mitra Sponsor dibawah ini.
Gabung pk. Dokter
BalasHapusSilahkan, hubungi saya WA 081958179935
BalasHapus